Perundingan ini merupakan suatu perundingan untuk mencari penyelesaian pertikaian antara Indonesia-Belanda akibat terjadinya agresi militer kedua Belanda. dalam hal ini Dewan Keamanan PBB memerintahkan UNCI untuk merealisasikan resolusi 28 Januari 1949. inti resolusi tersebut yaitu untuk menyerukan kepada pihak yang bertikai agar menyelesaikan semua aktivitas militernya.
Perundingan ini dimulai pada 17 April 1949 yang diselenggarakan di Jakarta. perundingan ini dipimpin oleh Merle Cochran (wakil Amerika Serikat dalam UNCI), deligasi Indonesia diwakili oleh Mr.Moh. Roem, sedangkan pihak Belanda diwakili oleh Dr. van Royen. akan tetapi deligasi Indonesia diperkuat oleh Drs. Mohammad Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dalam perundingan selanjutnya.
Setelah perundingan yang berlarut-larut, akhirya pada 7 mei 1949 tercapailah persetujuan diantara pihak Indonesia-Belanda, yakni:
1) pernyataan deligasi Indonesia yaitu, mengeluarkan perintah kepada TNI untuk menghentikan perang gerilya dan bekerja sama mengembalikan ketertiban, perdamaian dan keamanan, serta ikut dalam konfrensi meja bundar (KMB).
2)pernyataan deligasi Belanda: yaitu, menyetujui kembalinya pemerintahan RI di Yogyakarta, menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik, tidak mendirikan negara-negara diwilayah RI, dan bersungguh-sungguh menyelenggarakan KMB.
Persetujuan ini dikenal dengan sebutan 'Perundingan Roem Royen'
No comments:
Post a Comment