Saturday, August 24, 2013
Perjanjian Linggajati
Perjanjian ini terjadi pada 25 Maret 1947, kedatangan Sekutu di Indonesia yang diboncengi NICA berakibat timbulnya pertempuran di berbagai daerah, setelah berdinas selama satu tahun di Indonesia, Inggris mengambil kesimpulan bahwa sengketa Indonesia-Belanda tidak mungkin diselesaikan lewat kekuatan senjata, akhirnya pihak Inggris berusaha mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.
perundingan tersebut diselenggarakan di Jakarta pada 20-30 September 1946,namun perlu diketahui bahwa perundingan ini tidak mencapai hasil yag diharapkan. Meskipun demikian, Inggris mencoba mempertemukan kembali phak-pihak yang bertikai dengan mengirim diplomat, Lord Killearn.
Utusan ini berhasil membawa wakil-wakil Indonesia dan Belanda ke meja perundingan di Jakarta pada 7 Oktober 1946. Degalasi Indonesia diketuai oleh perdana menteri Sutan Syahrir,sedangkan belanda diwakili oleh prof.Schermerhorn.
perundingan tersebut menghasilkan persetujuan yaitu diberlakukannya gencatan senjata antara Indonesia,Belanda,dan Inggris dan dibentuk sebuah Komisi Bersama Gencatan Senjata.
Persetujuan perundingan Linggajati tersebut ditandatangani oleh wakil-wakil Indonesia dan belanda di istana Rijswijk (sekarang istana merdeka) pada 25 Maret 1947,yaitu Sutan Syahrir, Mr. Moh. Roem, Mr. Soesanto Tirtopojo, dan dr. A.K Gani. Sedangkam pihak belanda ialah Prof. Schermerhorn, Dr. van Mook, dan van poll. dan disaksikan tokoh penengah dari Inggris, Lord killearn.
Di dalam negeri, hasil persetujuan Linggajati disikapi pro dan kontra di kalangan anggota KNIP dan kedaulatan Indonesia mulai diakui oleh dunia internasional.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment